Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD dan Pengusaha Konstruksi Bahas Dana Rp10 Miliar.

DPRD dan Pengusaha Konstruksi Bahas Dana Rp10 Miliar.
Enrekang - detikborgol.my.id // 30.09.2025– DPRD Enrekang bersama pengusaha jasa konstruksi menggelar rapat pembahasan terkait dana Rp10 miliar di ruang rapat DPRD Enrekang, Selasa (30/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, Wakil Ketua DPRD Idris Sadik, sejumlah anggota Komisi III, Kabag Keuangan Ahmad Nur, Sekwan DPRD Enrekang, serta perwakilan pengusaha jasa konstruksi.
Dalam forum, anggota DPRD Komisi III, Hawa (Partai NasDem), menegaskan bahwa dana Rp10 miliar harus menyentuh tiga sektor prioritas.

“Dana ini jangan sampai salah arah. Harus jelas peruntukannya, terutama untuk aparat desa, sertifikasi guru, dan tenaga keagamaan. Tiga sektor ini wajib mendapat jatah. Mari kita kawal bersama agar benar-benar tepat sasaran,” tegas Hawa.

Namun, perwakilan pengusaha jasa konstruksi mengusulkan agar dana tersebut dibagi rata agar semua pihak merasakan manfaatnya. Usulan ini ditanggapi Wakil Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik yang menilai pembagian rata tidak akan efektif.

“Kalau dibagi rata, hasilnya terlalu kecil dan tidak akan berdampak signifikan. Dana ini harus dikelola dengan skala prioritas. Kita juga tunggu hasil evaluasi pada Kamis, jangan sampai masih ada perubahan,” jelas Idris.

Idris juga menyinggung kondisi keuangan daerah. Ia menyebutkan adanya utang pemerintah sebesar Rp217 miliar sesuai temuan BPK.
“Ini bukan hanya masalah Enrekang, banyak daerah lain juga mengalami kesulitan serupa,” tambahnya.

Ketua DPRD Ikrar Eran Batu menekankan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut pengusaha jasa konstruksi, tetapi juga para pekerja lapangan.
“Pihak ketiga bukan hanya pengusaha, dia mau bayar buruh kasarnya. Hal ini juga akan kita rapatkan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Keuangan Setda Enrekang Ahmad Nur menegaskan bahwa tuntutan tuntutan PGRI, Kepala Desa, tehik ke agamaan dan mengenai dana Rp10 miliar dalam APBD telah ditetapkan untuk pembayaran utang pihak ketiga.

“Dana Rp10 miliar ini merupakan alokasi yang sudah disepakati untuk membayar utang pihak ketiga. Jumlahnya memang terbatas, sementara masih ada utang lainnya senilai Rp40 miliar untuk Siltap. 

Bahkan jika target APBD Rp92 miliar tidak tercapai, dana Rp10 miliar ini bisa semakin kecil,” jelas Ahmad Nur.
Pengusaha jasa konstruksi berharap pemerintah segera merealisasikan pembayaran tersebut.
“Kami berharap pembayaran ini jangan ditunda lagi karena menyangkut kelangsungan usaha dan tenaga kerja di lapangan. Banyak rekanan yang menunggu kepastian,” ujar salah satu pengusaha.

Rapat akan berlanjut dengan pembahasan teknis mengenai mekanisme penyaluran dana agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.


Redaksi - detikborgol.my.id
Tim Red