Perjudian di Pasuruan bebas beroperasi APH seolah-olah tutup mata, Kapolda Jatim dimohon untuk bertindak tegas .
Pasuruan || – detikborgol.my.id.// apapun bentuk dari perjudian merupakan penyakit masyarakat yang banyak terjadi ditengah tengah kita , pemberantasan Perjudian diperlukan kerja cukup keras dengan melibatkan berbagai element masyarakat, aparat kepolisian, maupun siapapun.
Bapak Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatannya mengintruksikan untuk menangkap dan mengadili para pelaku judi baik berbentuk offline maupun online, beliau jg mengatakan bahwa Polri akan menyikat habis praktek perjudian yang telah lama menjadi penyakit masyarakat ini.
Menurut informasi data yang di himpun oleh awak media didapatkan bahwa di lapangan yaitu
yang berlokasi di Ngopak, Arjosari, Kec. Rejoso, Pasuruan, dekat warung remang remang sangat ramai pemain judi di area tersebut . (10-11-2025)
Sudah berapa kali 303 atau Perjudian Cap Jeki tersebut di beritakan namun sampai sekarang masih beroperasi terlihat jelas jika APH setempat tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut. Ungkap nara sumber yang enggan di sebutkan namanya.
Namun Sangat disayangkan rupanya, instruksi Kapolri terkesan diabaikan oleh Polresta Pasuruan dan jajarannya, buktinya aktivitas perjudian di wilayah hukum tersebut masih berjalan lancar tak tersentuh APH dan belum ada penindakan dari aparat kepolisian untuk menangkap atau menutup arena judi di wilayah Hukum Polresta Pasuruan.
Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian apapun bentuknya selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
Tim Investigasi