303 Togel sangat Merajalela di Wilayah Ngawi Dengan Bebas Seakan Hukum Tidak Berani Menyentuh.
NGAWI – detikborgol.my.id // Menanggapi keresahan warga terkait praktik perjudian toto gelap (togel) yang kembali marak, masyarakat mendesak agar Kepolisian Resor (Polres) Ngawi untuk segera mengambil tindakan tegas tangkap proses sesuai hukum, para bandar dan penjual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga, aktivitas ilegal ini diduga berpusat di kawasan Jl. Ronggo Warsito, Winong, Kedunggalar, Ngawi.
Laporan tersebut mencatat nama pelaku berinisial "E/yang diduga berperan sebagai bandar, serta adanya dugaan aliran dana kepada oknum tertentu berinisial "N.
awak media konfirmasi menghubungi pihak E dan N katanya mereka memang mengakui kalau sebagai pengecer dan bandar togel.. Ya saya melakukan kerja seperti ini karena habis di pecat pak, ujar E selaku pengecer.
lambatnya pengaduan informasi dari masyarakat dan awak media sampai sekarang belum Ditanggapi oleh kepolisian Resor polres Ngawi tentang Kasus 303 Togel yang begitu leluasa bergerak dengan bebasnya para bandar dan pengecer E dan N, ada apa dengan penegak hukum tidak berani menyentuh para pelaku 303 togel yang begitu lama dan bertahun-tahun dengan bebasnya.
bila Polres Ngawi tidak ada penanganan menindak warga masyarakat dan awak media bakal adukan ke polda Jatim.
aktivitas 303 togel dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan mencederai norma sosial di lingkungan masyarakat
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana.
Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk perjudian tanpa pengecualian. Pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik togel dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 303 KUHP.
Mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi mereka yang tanpa izin menjadikan sebagai pencaharian dengan jalan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.
Pasal 303 KUHP. bila di sertai prasarana elektronik WhatsApp berupa handphone bisa juga di kenakan UU ITE (Jika menggunakan sarana online). jika praktik togel dilakukan secara daring, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Harapan Masyarakat
dan awak media mewakili aspirasi warga, secara resmi meminta kepada polres Ngawi beserta jajaran Satreskrim segera untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dilaporkan.
Menindak tegas bandar dan jaringan yang terlibat tanpa pandang bulu.
Meningkatkan patroli di titik-titik rawan penyakit masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah Ngawi.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak moral bangsa. Penegakan hukum yang transparan dan tegas sangat dinantikan oleh masyarakat Ngawi.
Hormat kami masyarakat dan awak media.
Tim Investigasi