Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Lamongan Resah Akibat Bau Menyengat dari Pabrik Penggilingan Bulu Ayam di Solokuro, Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Warga Lamongan Resah Akibat Bau Menyengat dari Pabrik Penggilingan Bulu Ayam di Solokuro, Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
LAMONGAN – detikborgol.my.id. Sejumlah warga dan pengguna jalan di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengeluhkan adanya bau busuk yang sangat menyengat berasal dari sebuah pabrik penggilingan bulu ayam. Lokasi usaha tersebut berada di Jalan Laren Brondong, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro. Keluhan ini mencuat setelah bau tidak sedap tersebut dirasakan secara intensif pada Selasa (14/7/2026), hingga menimbulkan keresahan dan gangguan pernapasan bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sumber bau diduga kuat berasal dari proses pengolahan limbah bulu ayam menjadi tepung. Aktivitas produksi yang berlangsung tanpa pengendalian emisi yang memadai dinilai telah mencemari udara di kawasan pemukiman dan jalur lalu lintas utama.

Usaha penggilingan tersebut dikabarkan dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Abah Takim, dengan operasional harian dikelola oleh seorang mandor bernama Andi. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai kelengkapan izin lingkungan dari pihak pengelola.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Keselamatan dan Lingkungan

Selain isu pencemaran udara, muncul dugaan bahwa proses produksi melibatkan pembakaran limbah bulu ayam. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat melepaskan partikel beracun ke udara. Selain itu, terdapat indikasi bahwa para pekerja di lokasi tersebut bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) atau safety equipment yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan jangka panjang para pekerja maupun masyarakat di sekitarnya.

Aktivitas industri yang menimbulkan pencemaran lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran, termasuk pencemaran udara.

Merujuk pada Pasal 98 dan Pasal 101 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Pencemaran udara yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat masuk dalam kategori pelanggaran serius yang wajib ditindaklanjuti.

Desakan Penegakan Hukum dan Evaluasi Izin

Menanggapi polemik ini, masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Lamongan untuk segera turun tangan. Ada tuntutan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa:
1.  Kebenaran adanya praktik pembakaran limbah ilegal.
2.  Kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
3.  Kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja bagi karyawan.

Fungsi pokok DLH meliputi pengendalian pencemaran lingkungan, pemantauan kualitas udara, tanah, dan air, serta pengelolaan perizinan usaha. Jika ditemukan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan baku mutu lingkungan, maka langkah tegas berupa teguran, penghentian sementara operasi, hingga sanksi hukum harus diterapkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen pabrik maupun keterangan tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan terkait temuan awal di lapangan. Warga berharap adanya solusi cepat dan transparan agar kualitas udara di Kecamatan Solokuro kembali normal.


Tim investigasi