Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Simorejo Melanggar Aturan Menteri
Tuban - detikborgol.my.id || Lagi dan lagi pemilik kios yang bernama bapak Munir selaku pemilik kios di desa simorejo kecamatan Widang kabupaten Tuban Jawa Timur kuat dugaan bayak melakukan penyelewengan dan melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah Anggota komisi lV DPR RI TA Khalid yang menyampaikan pupuk bersubsidi resmi turun sekitar 20 persen pada tanggal 22 Oktober 2025 penyesuaian ini mengacu pada keputusan menteri pertanian (kepmentan)No 1117/kpts/SR.310/M/10/2025tentang harga eceran atau (HET)tertinggi pupuk bersubsidi.tapi di desa simorejo malah di jual dengan harga 110.
mirisnya pupuk ada yang di jual di luar daerah sering terjadi bahkan warga sekitar simorejo sendri mengetahui dan mengatakan bahwa pupuk sering kali di jual di luar daerah...
Hal ini jelas jelas membuat para petani merasa terbebani dan merugikan bagi para petani di desa
simorejo kecamatan widang kabupaten Tuban Jawa Timur
Menjual pupuk bersubsidi dengan harga mahal melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan yang lebih spesifik mengenai pupuk, seperti dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pupuk bersubsidi.
Sanksi pidananya bisa berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pelanggaran hukum terkait penjualan pupuk subsidi
Ancaman pidana: Menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang paling sering disebut adalah Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.
Sanksi:
Penjara: Maksimal 20 tahun.
Denda: Maksimal Rp1 miliar.
Aturan lain:
Perpres No. 6 Tahun 2025: Mengatur tata kelola pupuk bersubsidi.
Permentan No. 15 Tahun 2025: Menjadi peraturan pelaksanaannya.
Permentan No. 10 Tahun 2022: Mengatur tata cara penetapan HET pupuk bersubsidi.
Pelanggaran terkait pupuk bersubsidi diatur melalui berbagai instrumen hukum, mulai dari UU Tindak Pidana Ekonomi hingga peraturan perdagangan. Pelaku penyimpangan dapat dijerat dengan hukum pidana penjara, denda, dan sanksi pencabutan izin.Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang berlaku terkait pelanggaran pupuk bersubsidi:1. Dasar Hukum UtamaUU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi: Menjadi dasar utama penindakan bagi penyalahgunaan barang dalam pengawasan.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menindak pelaku usaha yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang merugikan petani.UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: Digunakan untuk menjerat peredaran atau penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan menyalahi ketentuan.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dapat diterapkan apabila penyalahgunaan pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian negara secara masif.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Mengatur tata niaga, HET, serta sanksi administratif dan pencabutan izin bagi distributor/pengecer nakal.
Dampak pelanggaran:
Merugikan petani dan masyarakat.
Menciptakan ketidakadilan distribusi bantuan pemerintah.
Merusak tujuan program subsidi pupuk.
Sanksi administratif Selain sanksi pidana, pelanggaran juga bisa berujung pada sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Pertanian.
Tindakan tegas pupuk Indonesia juga mewajibkan pengembalian selisih harga kepada petani dan memutus kerja sama dengan kios yangterbukti melanggar aturan yang sudah di tetapkan
maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti mslah ini dengan tegas.dan kami beserta warga atau para petani meminta kios harus di ganti atau di kelola seseorang yg bner2 jujur dan bisa membantu atau meringankan beban masyarakat atau para petani bukan malah sebaliknya membuat para petani susah dan merasa terbebani yang ada di desa simorejo kecamatan widang kabupaten Tuban Jawa Timur
Investigasi