Ticker

6/recent/ticker-posts

Aman Tenang Pelaku Mafia Pemain BBM Kencingan di Wilayah Perak Kenapa Dibiarkan Bebas Patut Dipertanyakan

Aman Tenang Pelaku Mafia Pemain BBM Kencingan di Wilayah Perak Kenapa Dibiarkan Bebas Patut Dipertanyakan
SURABAYA - detikborgo.my.id // 16/06/2026
Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar terus menerus terjadi dan di lakukan para mafia BBM seakan akan sudah bekerja sama dengan para sopir tangki merah putih maupun biru putih yg bertuliskan Pertamina (135)

Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan sopir tanki Pertamina yang bekerja sama dengan para  mafia BBM bersubsidi, dalam praktik yang dikenal dengan istilah "kencing" yakni penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya disalurkan ke SPBU tetapi justru dialihkan ke lapak mafia yang bernama/yang akrab di panggil kiron sebagai bos dan yang mempunyai lapak penimbun.

Aksi ini kerap terjadi setiap malam di kawasan Jalan prapat Kurung, Perak Utara, Pabean Cantikan, Surabaya. Salah satu sosok yang diduga kuat sebagai dalang dalam sindikat ini adalah seorang pria bernama atau yang akrab di panggil bang kiron yang diduga memiliki jaringan luas dalam perdagangan ilegal BBM bersubsidi.baik di wilayah Prapatan kurung perak utara pabean cantikan dan cod kencingan di jln raya tol 

Modus mafia BBM ini cukup terstruktur. Sopir tanki kerab berhenti di kawasan jln Prapat kurung perak Utara pabean cantikan Surabaya Jawa Timur sebelum mencapai SPBU tujuan. Di titik tersebut, sebagian BBM subsidi diturunkan dan disalurkan ke penampungan ilegal yang nantinya dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri atau pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dampak Penyalahgunaan
Kerugian Keuangan Negara: Merugikan negara karena subsidi tidak tersalurkan tepat sasaran. 
Kelangkaan BBM: Menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat yang berhak. 
Kesejahteraan Masyarakat: Mengganggu kesejahteraan masyarakat karena membuat BBM menjadi mahal dan tidak terjangkau. 


Selain itu, praktik ini juga melanggar Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, jika terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kejahatan ini.

Masyarakat di sekitar lokasi kejadian mengaku resah dengan maraknya praktik ini, mengingat selain merugikan negara, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran akibat pengelolaan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.

Diharapkan aparat penegak hukum (APH)Polda Jatim  segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini, termasuk membongkar jaringan mafia BBM yang beroperasi di wilayah Surabaya. Khusnya di jln prapat kurung perak utara pabean cantikan Surabaya Jawa Timur,segera di lakukan Penindakan yang cepat dan tegas akan menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan serupa di daerah lain agar tidak semakin berani dalam merampas hak masyarakat yang seharusnya  menikmati BBM bersubsidi.


TIM INVESTIGASI