Ticker

6/recent/ticker-posts

Nguling Pasuruan Darurat Tambang? Aroma Busuk Dugaan Tambang Ilegal Kian Menyengat, Tiga Perusahaan Jadi Sorotan Publik

Nguling Pasuruan Darurat Tambang? Aroma Busuk Dugaan Tambang Ilegal Kian Menyengat, Tiga Perusahaan Jadi Sorotan Publik
Pasuruan – detikborgol.my.id // Aroma busuk dugaan praktik tambang pasir ilegal di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kini semakin sulit ditutupi. Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi terus menjadi sorotan tajam masyarakat, LSM, hingga kalangan wartawan.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas galian pasir yang disebut-sebut dijalankan oleh CV Berimin. Tambang tersebut sebelumnya dikabarkan sempat vakum karena masa berlaku izin diduga telah habis. Namun belakangan, aktivitas alat berat dan pengangkutan pasir kembali terlihat beroperasi di lokasi.

Ironisnya, hingga kini muncul dugaan kuat bahwa aktivitas terbaru tersebut belum mengantongi legalitas resmi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pertambangan. Kondisi itu memicu kemarahan publik karena aktivitas tambang tetap berjalan seolah kebal hukum.

Tak hanya satu perusahaan, publik kini juga menyoroti dua perusahaan lain yang disebut beroperasi di wilayah Nguling, yakni:

CV Prabu Sang Anom

PT Indra Bumi Sentosa


Ketiganya kini menjadi bahan pembicaraan hangat masyarakat setelah muncul dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak dilengkapi izin lengkap dan hanya mengandalkan dugaan “atensi gelap” agar operasional tetap berjalan tanpa hambatan.

LSM dan wartawan mendesak Dinas ESDM Jawa Timur, Kementerian ESDM RI, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke Nguling, Pasuruan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan total terhadap legalitas, titik koordinat tambang, dokumen operasi produksi, hingga dugaan aliran permainan belakang layar yang selama ini disebut-sebut melindungi aktivitas tambang.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pengusaha tambang yang diduga bermain ilegal. Kalau memang lengkap izinnya, buka ke publik. Kalau tidak, hentikan aktivitasnya,” tegas salah satu aktivis lingkungan.

Penolakan keras juga datang dari LSM PEKAT. Organisasi yang dikenal vokal terhadap isu kerusakan lingkungan itu mengecam dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin merusak kawasan Nguling dan mencederai supremasi hukum.

“Kami menolak keras segala bentuk tambang ilegal yang merusak lingkungan dan diduga beroperasi tanpa izin. Jangan jadikan Nguling sebagai ladang pengerukan liar demi kepentingan segelintir orang. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” tegas perwakilan LSM PEKAT dalam pernyataannya kepada wartawan.

LSM PEKAT juga mendesak agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak sekadar turun melakukan formalitas pemeriksaan, melainkan benar-benar melakukan penindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Jika dugaan ini benar dan tetap dibiarkan, maka publik berhak curiga ada pembiaran sistematis. Kami meminta seluruh aktivitas tambang yang tidak mampu menunjukkan legalitas resmi segera dihentikan dan diproses sesuai hukum,” lanjutnya.

Situasi ini membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan pengawasan tambang di wilayah Pasuruan. Sebab, aktivitas alat berat dan keluar masuk dump truk diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas.

Warga juga mengeluhkan dampak yang mulai dirasakan, mulai dari jalan rusak, debu beterbangan, suara bising alat berat, hingga kekhawatiran kerusakan lingkungan yang lebih parah jika aktivitas tambang terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Kini masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan penyelidikan terbuka terhadap dugaan tambang ilegal di Nguling. Publik menilai, jika persoalan ini terus didiamkan, maka akan muncul kesan bahwa praktik tambang ilegal bisa berjalan aman selama memiliki “bekingan”.

Pemberitaan ini sekaligus menjadi pengaduan terbuka masyarakat kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang pasir di Nguling, Pasuruan sebelum kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum semakin meluas.