Ticker

6/recent/ticker-posts

*Nodai Kesucian Bulan Ramadan, Pemuda Asal Paron Diamankan Warga di Rumah Seorang Janda*

*Nodai Kesucian Bulan Ramadan, Pemuda Asal Paron Diamankan Warga di Rumah Seorang Janda*
NGAWI – detikborgol.co.id Di tengah khidmatnya suasana bulan suci Ramadan, warga Desa Pelang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dikejutkan dengan aksi penggerebekan terhadap seorang pemuda berinisial CAW (31). Pemuda asal Desa Gelung, Kecamatan Paron tersebut diamankan warga setelah kedapatan berada di rumah seorang janda hingga dini hari, Kamis (19/3/2026).

Aksi penggerebekan ini dilakukan warga sekitar pukul 00.49 WIB. Warga yang tengah bersiap untuk persiapan makan sahur merasa resah dengan keberadaan tamu pria yang tak kunjung pulang melampaui batas kewajaran, terlebih di bulan puasa yang seharusnya dijaga kesuciannya.

Kronologi Pengamanan
Berdasarkan keterangan di lokasi, warga mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga di kawasan Pelang Kidul. Setelah dilakukan pengecekan, didapati Charles Andre Wijaya (31) berada di dalam rumah tersebut.

Identitas pelaku terungkap melalui KTP yang diperiksa warga, menunjukkan alamat asal di RT 004/001, Kelurahan Gelung, Kecamatan Paron. Saat diamankan, CAW yang mengenakan kaos abu-abu dan celana pendek tampak kooperatif namun tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh tokoh masyarakat setempat.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi terjadi di tengah bulan puasa. Warga hanya ingin memastikan lingkungan tetap kondusif dan terhindar dari perbuatan yang melanggar norma agama serta kesusilaan," ujar salah satu tokoh pemuda setempat.

Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Guna menghindari amuk massa, proses mediasi dilakukan secara persuasif. Pihak lingkungan setempat meminta keterangan dari CAW terkait tujuannya bertamu hingga larut malam.

Hingga berita ini dimuat, permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan pengawasan perangkat desa. Pelaku diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menghormati aturan jam tamu, terutama demi menjaga kekhusyukan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
mengaitkan kejadian tersebut dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia serta Peraturan Daerah (Perda).

Berikut adalah pasal-pasal yang biasanya relevan dengan kejadian penggerebekan atau gangguan ketertiban umum:

1. Pasal 167 KUHP (Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin)
Jika kedatangan tamu tersebut dianggap mengganggu atau masuk tanpa izin yang sah dari lingkungan/pemilik yang berwenang, atau menolak pergi setelah diperingatkan:

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."

2. Pasal 281 KUHP (Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum)
Jika dalam penggerebekan ditemukan bukti adanya tindakan yang melanggar norma kesopanan atau kesusilaan:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan... barang siapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum."

3. Pasal 484 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru - Perzinaan/Kohabitasi)
Catatan: Pasal ini memerlukan aduan dari pihak keluarga inti (suami/istri/orang tua/anak) untuk diproses hukum.
Dalam konteks hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi), pasal ini mengatur ancaman pidana bagi mereka yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi tentang Ketertiban Umum
Selain undang-undang nasional, setiap daerah memiliki Perda terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Biasanya mengatur tentang Wajib Lapor 1x24 Jam bagi tamu.

Larangan melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan adat istiadat setempat.

Sanksi biasanya berupa teguran lisan, pernyataan tertulis, hingga denda administratif atau pengusiran dari lingkungan desa oleh aparat berwenang (Satpol PP).

DETIK BORGOL