detikexpost.co.id || BOJONEGORO – Bau menyengat dugaan penyimpangan spesifikasi teknis (Spek) pada proyek pembangunan jalan cor rigid di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, memicu kemarahan warga. Tak main-main, proyek sepanjang 1,3 kilometer ini diduga dikerjakan asal-asalan dan menjadi ajang meraup keuntungan pribadi oleh pihak pelaksana.
Kesenjangan antara rencana anggaran dengan realitas di lapangan ditemukan sangat mencolok. Berdasarkan investigasi dan laporan warga, berikut adalah poin-poin krusial yang diduga menjadi titik "perampokan" uang rakyat.
Daftar Dugaan Pelanggaran Spesifikasi.
Manipulasi Material Beskos. Harusnya setebal 15 cm, namun fakta di lapangan diduga hanya ditebar tipis berkisar 1-2 cm. Penyunatan Kedalaman Setros. Pondasi penyangga yang seharusnya menghujam sedalam 1,20 meter, disinyalir hanya dikerjakan 40 cm.
Pengeratan Besi Tulangan. Panjang besi setros yang wajibnya 1,50 meter, diduga dipangkas hingga tersisa hanya 75 cm.
Ketebalan Cor Rigid. Lantai kerja (LC) dan cor utama (15 cm) juga dicurigai tidak memenuhi standar teknis yang telah ditentukan dalam kontrak.
"Kami tidak butuh jalan yang hanya bagus di awal lalu hancur dalam hitungan bulan. Ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang kontraktor! Kami minta audit total," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada geram.
Penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek infrastruktur publik yang menggunakan anggaran negara/desa merupakan pelanggaran berat. Pihak pelaksana, pengawas, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terbukti melakukan "permainan" dapat dijerat dengan:
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 60 dan 63 menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh penyimpangan standar teknis dapat menyeret kontraktor ke ranah pidana dan denda administratif, serta kewajiban mengganti kerugian.
"Kami mengingatkan seluruh pihak, bahwa memangkas spesifikasi material dari 15 cm menjadi 2 cm bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara demi keuntungan pribadi. Polresta dan Kejari tidak boleh membiarkan preseden buruk ini terus berulang di Bojonegoro."
Mendesak Sikap Tegas APH dan Auditor
Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, masyarakat Desa Donan bersama awak media detikborgol.co.id secara terbuka meminta dan mendesak, Polresta Bojonegoro & Polda Jatim (Tipidkor). Segera melakukan penyelidikan lapangan dan memanggil pihak kontraktor serta oknum desa yang bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro & Kejati Jatim. Melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan kerugian negara yang terjadi.
BPK & Inspektorat (Kabupaten/Provinsi). Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran proyek ini sebelum dilakukan serah terima (PHO).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Pemerintah Desa Donan masih memilih "bungkam" seribu bahasa. Ketidakterbukaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik adanya praktik "main mata" dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kami dari awak media berserta warga masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Jangan biarkan infrastruktur desa dikorbankan demi syahwat korupsi oknum tidak bertanggung jawab.
Nugroho