Diduga Ada Oknum Wartawan “Main Mata”, Judi Togel Sydney di Sragen Tetap Beroperasi, APH Bungkam dan Blokir Nomor Wartawan
SRAGEN, - detikborgol.my.id || Kamis (9 April 2026) – Praktik perjudian jenis togel Sydney di wilayah hukum Polres Sragen, Polda Jawa Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Di tengah ramainya laporan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir, aktivitas ilegal tersebut justru terkesan tetap berjalan tanpa hambatan.
Perjudian togel Sydney diduga masih beroperasi secara terbuka di Dusun Kebayanan 1, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Ironisnya, muncul dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial (Wrsto) yang diduga melindungi atau menjadi “tameng” aktivitas perjudian tersebut.
Selain oknum wartawan (Wrsto), aktivitas ini juga menyeret nama seorang pengepul berinisial Danang. Berdasarkan informasi di lapangan, hasil setoran dari perjudian tersebut diduga mengalir ke oknum aparat, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum TNI (masih perlu pendalaman lebih lanjut).
Aktivitas perjudian ini diketahui masih berlangsung pada Rabu (8 April 2026), sehari sebelum berita ini diturunkan, meskipun sebelumnya telah ramai diberitakan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Lokasi perjudian berada di Dusun Kebayanan 1, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, wilayah hukum Polres Sragen, Polda Jawa Tengah.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan adanya “main mata” antara oknum tertentu dengan pelaku perjudian menjadi salah satu faktor yang disinyalir membuat praktik ini tetap eksis. Lebih jauh, oknum wartawan (Wrsto) diduga melakukan upaya provokatif dengan “memancing” pihak tertentu agar memberikan sejumlah uang dengan dalih melakukan take down pemberitaan.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak APH, termasuk Kapolres Sragen dan Kasat Reskrim, terkait tindak lanjut laporan masyarakat dan pemberitaan sebelumnya, justru mendapat respons yang tidak lazim. Nomor wartawan tersebut diduga diblokir oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan kesan tertutup dan menghindari klarifikasi publik.
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas perjudian masih berjalan. Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Sorotan dan Desakan:
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jika benar terdapat oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi serta dugaan keterlibatan aparat, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan penegakan hukum.
Pasal yang Dapat Menjerat:
Para pelaku perjudian dapat dijerat dengan:
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian
Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE jika melibatkan media elektronik
Sementara jika terbukti ada unsur pemerasan atau suap oleh oknum:
Pasal 368 KUHP (pemerasan)
Pasal 5 dan 12 UU Tipikor terkait suap kepada atau oleh penyelenggara negara
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dugaan ini, termasuk menelusuri peran oknum wartawan dan kemungkinan keterlibatan aparat. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis.
Investigasi