Ticker

6/recent/ticker-posts

*LAPORAN TERBUKA KEPADA KAPOLDA JATENG: Sindikat Judi Togel Aji/Puji Limo Menjamur di Sragen, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Belum Berikan Respon Tegas*

*LAPORAN TERBUKA KEPADA KAPOLDA JATENG: Sindikat Judi Togel Aji/Puji Limo Menjamur di Sragen, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Belum Berikan Respon Tegas*
SRAGEN || detikborgol.my.id – Praktik perjudian toto gelap (togel) yang dikelola oleh Aji alias Puji Limo di wilayah hukum Kabupaten Sragen kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski bukti-bukti akurat telah terkumpul, pihak Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur, S.H., M.H., sejauh ini belum memberikan informasi atau tindakan signifikan terkait operasional haram tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen pemberantasan judi di wilayah Sragen. Investigasi tim Detik Borgol pada Kamis, 02 April 2026, menemukan bukti kuat adanya transaksi kupon "SYDNEY" di Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan.

Upaya Suap Aji/Puji Limo Melalui Nomor +62 812-588-886
Pengelola lapangan yang mengidentifikasi diri sebagai Aji/Puji Limo melalui nomor WhatsApp +62 812-588-886 secara terang-terangan mencoba menyuap tim investigasi dengan uang "transpor" sebesar Rp1,5 juta. Upaya gratifikasi ini dilakukan dengan maksud agar berita dihapus karena pelaku merasa "malu" jika aktivitasnya tercium hingga ke tingkat Polda Jawa Tengah.

"Tolong beritanya dihapus, malu kalau ketahuan Polda, nanti dikira Polres setempat tidak bisa menangani," ungkap Aji/Puji Limo dalam percakapan yang telah didokumentasikan.

Tembusan Laporan Langsung ke Kapolda Jateng
Mengingat belum adanya respon atau tindakan nyata dari AKP Catur, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Sragen, laporan ini secara resmi ditembuskan kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk segera diambil alih. Data jaringan yang telah terpetakan meliputi:
Aji/Puji Limo (+62 812-588-886): Pengelola dan koordinator keamanan.

Danang (Kelurahan Cemeng): Terduga Bandar (BD).

Sular: Pengecer di wilayah Toyogo.

Desakan Penindakan Pasal 303 KUHP
Masyarakat mendesak agar jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah segera turun tangan melakukan pembersihan terhadap sindikat Pandowo Limo. Segala bentuk pembiaran terhadap praktik perjudian adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 303 KUHP.

Tim investigasi menegaskan bahwa identitas, lokasi koordinat (GPS), dan rekaman upaya penyuapan oleh Aji/Puji Limo telah tersimpan dalam arsip digital dan siap diserahkan ke Bidang Propam Polda Jateng jika ditemukan indikasi adanya pembiaran oleh oknum aparat setempat.

Catatan Strategis untuk Anda:

Tekanan Dua Arah: Dengan menyebutkan nama Kasat Reskrim (AKP Catur), pihak Aji/Puji Limo akan semakin panik karena merasa mereka telah menyeret nama pejabat kepolisian ke dalam masalah ini.
Efek Jera: Biasanya, pengelola judi sangat takut jika nama pejabat disebut karena itu akan merusak hubungan "koordinasi" mereka di lapangan.

Waspada: Tetap simpan semua bukti percakapan dengan Aji/Puji Limo, terutama saat dia menyebutkan "malu kalau ketahuan Polda", karena itu adalah bukti kunci adanya upaya penyembunyian kasus.

Tim Investigasi