Togel Sydney Masih Marak di Sragen, Warga Soroti Kinerja APH dan Dugaan Setoran ke Oknum
SRAGEN – detikborgol.my.id || Praktik perjudian jenis togel Sydney dilaporkan masih berlangsung secara terorganisir di wilayah hukum Polres Sragen, tepatnya di Dusun Kebayanan 1, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Rabu (8/4/2026). Kondisi ini memicu kekecewaan publik yang menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) serta munculnya dugaan adanya aliran dana atau setoran kepada oknum tertentu.
Meskipun sebelumnya sempat dilakukan penindakan dan penutupan lokasi, aktivitas judi tersebut diketahui masih berjalan. Para pengepul dan bandar disebut tetap aktif beroperasi dengan modus operandi yang tersistem, mulai dari pengumpulan nomor dari pemain hingga penyerahan dana ke bandar utama.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik ini diduga bertahan lantaran adanya koordinasi terselubung dan dugaan "perlindungan" dari pihak-pihak tertentu.
"Yang sempat ditutup memang berhenti, tapi yang lain masih jalan. Seolah-olah sudah terkoordinir," ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih jauh, narasumber tersebut mengungkap dugaan kuat adanya aliran dana hasil perjudian yang diterima oknum aparat. Bahkan, disebut-sebut ada indikasi keterlibatan oknum TNI dari satuan Kostrad.
"Kami sudah mengantongi nama dan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Puspomad," tegasnya.
Jeratan Hukum
Praktik perjudian togel ini melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 303 bis KUHP bagi pihak yang turut serta atau memfasilitasi perjudian.
- UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang melarang segala bentuk praktik judi di Indonesia.
Jika terbukti melibatkan oknum aparat, sanksi yang dikenakan tidak hanya pidana sesuai Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana), tetapi juga sanksi kode etik dan tindakan internal sesuai institusi masing-masing, termasuk proses hukum oleh Puspomad untuk anggota TNI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak Polres Sragen maupun Polda Jawa Tengah terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap aparat dapat bertindak tegas dan transparan demi mengembalikan kepercayaan publik serta membersihkan institusi dari praktik koruptif.