Ticker

6/recent/ticker-posts

Sindikat Togel "Puji Limo" Diduga Kebal Hukum, Polres Sragen dan Polda Jateng Disorot Publik

Sindikat Togel "Puji Limo" Diduga Kebal Hukum, Polres Sragen dan Polda Jateng Disorot Publik
 
SRAGEN – wwwdetikborgol.my.id || Praktik perjudian toto gelap (togel) yang diduga dikendalikan oleh sindikat "Puji Limo" di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kian menjadi sorotan tajam publik. Ironisnya, meski bukti dan hasil investigasi lapangan telah mencuat selama beberapa hari terakhir, hingga Minggu (5/4/2026), aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah penindakan yang konkret dan tegas.
 
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah sindikat tersebut benar-benar "kebal hukum", atau justru ada faktor lain yang menghambat proses hukum?
 
Operasional Masih Berjalan Terbuka
 
Dugaan praktik perjudian jenis kupon "SYDNEY" disebut masih beroperasi secara terbuka di wilayah hukum Polres Sragen. Aktivitas ilegal ini diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Aji alias Puji Limo, yang disebut sebagai koordinator utama jaringan tersebut.
 
Operasi sindikat ini terpantau tersebar di sejumlah titik dengan manajemen yang terorganisir. Namun yang menjadi masalah, kasus yang telah mencuat sejak beberapa hari lalu ini hingga hari ini belum menunjukkan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.
 
Nama Aji alias Puji Limo disebut sebagai aktor utama. Sementara itu, kinerja Sat Reskrim Polres Sragen di bawah pimpinan AKP Catur, S.H., M.H., menjadi sorotan publik karena dinilai belum mengambil langkah hukum yang signifikan.
 
Lambannya penanganan kasus ini memicu berbagai spekulasi. Situasi semakin memperkeruh dengan adanya dugaan upaya "pembungkaman" terhadap media.
 
Berdasarkan hasil investigasi, Puji Limo diduga sempat menawarkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pihak media dengan tujuan agar pemberitaan terkait dirinya dihapus atau dihentikan.
 
Dalam komunikasi yang beredar, ia bahkan menyatakan kekhawatirannya jika kasus ini naik ke tingkat Polda Jawa Tengah, karena dikhawatirkan dapat mencoreng citra dan kinerja Polres setempat. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait keberanian pelaku dan kemungkinan adanya celah dalam sistem penegakan hukum.
 
Sindikat ini diduga bekerja secara terstruktur dengan sistem distribusi kupon dan jaringan pemasaran yang rapi, sehingga sulit terdeteksi jika tidak ada operasi kepolisian yang serius.
 
Masyarakat kini mendesak agar Polda Jawa Tengah, khususnya tim Jatanras, segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus ini.
 
Pasal yang dapat menjerat pelaku adalah:
1. Pasal 303 ayat (1) KUHP
Setiap orang yang dengan tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
2. Pasal 303 bis KUHP
Barang siapa yang tanpa hak memainkan lotere, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak dua puluh lima ribu rupiah.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. UU ITE
(Jika transaksi dilakukan secara digital atau menggunakan sistem transfer bank, dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana teknologi informasi).
 
Perlu diketahui, tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP merupakan delik umum, sehingga polisi tidak memerlukan laporan dari korban untuk memproses hukum dan menangkap pelaku.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan, "Jika lokasi dan pelaku sudah jelas namun tidak ada penindakan dalam beberapa hari, wajar publik bertanya. Ada apa sebenarnya?"
 
Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum di wilayah Sragen. Publik kini menunggu ketegasan aparat: apakah hukum akan ditegakkan secara profesional dan transparan, atau justru praktik perjudian akan terus berlangsung di tengah dugaan pembiaran.
 
(Tim)