DARURAT HUKUM DI KARAS: Polisi Jangan Tutup Mata, Galian Ilegal Ginuk Harus Ditindak Tegas!.
MAGETAN – detikborgol.my.id // Hukum di Kabupaten Magetan kini berada di pertaruhan besar. Aktivitas galian yang diduga kuat ilegal di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan tamparan keras bagi kewibawaan aparat penegak hukum. Hingga hari ini, Kamis (26/2/2026), praktik perusakan bumi tersebut masih melenggang bebas tanpa tersentuh tangan besi kepolisian.
Tim awak media di lapangan telah mengantongi bukti-bukti kuat. Namun, ironisnya, laporan resmi yang dilayangkan seolah membentur tembok tebal kesunyian. Bungkamnya pihak berwenang di tengah kerusakan alam yang nyata adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tambang
Aktivitas tambang tanpa izin ini adalah kejahatan serius terhadap negara. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, ancaman hukumannya sangat jelas:
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Jika aturan ini sudah terpampang nyata, lantas apa yang ditunggu? Apakah perlu menunggu ekosistem hancur total atau masyarakat sipil bergerak sendiri untuk menghentikan alat-alat berat tersebut?
Mendesak Nyali Kapolres Magetan
Publik kini menagih komitmen Kapolres Magetan. Kehadiran personel kepolisian di lokasi galian Desa Ginuk bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Polisi tidak boleh terlihat lemah atau ragu dalam menghadapi oknum di balik galian ilegal ini.
"Kami tidak butuh retorika sinergi jika di lapangan laporan kami dianggap angin lalu. Jika Polres Magetan tetap bergeming, kami pastikan seluruh bukti koordinat, dokumentasi alat berat, dan catatan pembiaran ini akan kami serahkan langsung ke Bid Propam dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur," tegas Tim awak media dan warga.
Tim Investigasi